Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

- Pemohon mengisi form keberatan (formulir disediakan oleh PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada form online keberatan informasi pada portal https://e-ppid.kapuashulukab.go.id
- Petugas layanan informasi akan memvalidasi data pemohon keberatan, megecek kelengkapan berkas dan mencatat/meregistrasi;
- PPID Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Kabupaten Kapuas Hulu;
- Atasan PPID Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID Kabupaten untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak registrasi pengajuan keberatan;
- Jika pemohon puas denga tanggapan atas permohonan keberatan informasi, maka pelayanan informasi publik selesai.
- Jika pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.