Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pemohon mengisi form keberatan (formulir disediakan oleh PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada form online keberatan informasi pada portal https://e-ppid.kapuashulukab.go.id
  2. Petugas layanan informasi  akan memvalidasi data pemohon keberatan, megecek kelengkapan berkas dan mencatat/meregistrasi;
  3. PPID Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pengajuan keberatan  informasi kepada atasan PPID Kabupaten Kapuas Hulu;
  4. Atasan PPID Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID Kabupaten untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak registrasi pengajuan keberatan;
  5. Jika pemohon puas denga tanggapan atas permohonan keberatan informasi, maka pelayanan informasi publik selesai.
  6. Jika pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

PPID KABUPATEN KAPUAS HULU

terhubung bersama kami

@2022 Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu

X