| 1 |
Sekretaris Daerah |
Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi |
| 2 |
Sekretariat DPRD |
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan tugasnya |
| 3 |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
Melaksanakan fungsi perencanaan dan fungsi penelitian dan pengembangan |
| 4 |
Badan Kepegawaian Pengembangan SDM |
Melaksanakan fungsi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan |
| 5 |
Badan Keuangan dan Aset Daerah |
Melaksanakan fungsi keuangan |
| 6 |
Inspektorat Daerah |
Membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah |
| 7 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Menyelenggarakan urusan pemerintah daerahdibidang perlindungan kebencanaan |
| 8 |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
Menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik |
| 9 |
Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, pemuda dan olahraga |
| 10 |
Dinas Kesehatan P2KB |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan |
| 11 |
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum, perumahan, dan kawasan pemukiman |
| 12 |
Dnas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak |
| 13 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan kelurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana |
| 14 |
Dinas Pertanian dan Pangan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian |
| 15 |
Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hidup |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanahan dan tata ruang |
| 16 |
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan dan transmigrasi |
| 17 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang |
| 18 |
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil |
| 19 |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu |
| 20 |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan |
| 21 |
Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pariwisata |
| 22 |
Dinas Perikanan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan |
| 23 |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketertiban masyarakat |
| 24 |
Dinas Perhubungan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perhubungan darat, air dan udara |
| 25 |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Informatika, komunikasi, statistik dan keamanan informasi |
| 26 |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kearsipan dan Perpustakaan |
| 27 |
Badan Pendaparan Daerah |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendapatan Daerah |