Prosedur Pelayanan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat : KTP (perorangan), KTP Pimpinan organisasi dan akta notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)
  2. Petugas layanan memverifikasi data pemohon, mengcek kelengkapan berkas dan mencatat/meregistrasi permohonan informasi publik.
  3. Jika data pemohon valid dan berkas lengkap, maka PPID Kabupaten Kapuas Hulu akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku (10 hari kerja).
  4. Jika berkas tidak lengkap atau data pemohon tidak valid, maka PPID Kabupaten Kapuas Hulu akan meminta kelengkapan data pemohon  dengan mengirim surat  permohonan kelengkapan data.
  5. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Kabupaten Kapuas Hulu akan menyampaikan perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik selama 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis  dan tidak dapat diperpanjang.
    Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi pubik, maka pelayanan informasi publik selesai.
    Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak untuk mengajukan keberatan informasi.

PPID KABUPATEN KAPUAS HULU

terhubung bersama kami

@2022 Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu

X