Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID Kabupaten Kapuas Hulu berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  • Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 beserta peraturan pendukung dan turunannya
  • Memberikan pelayanan  informasi yang cepat dan tepat waktu;
  • Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  • Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi yang disampaikan baik langsung maupun media;
  • Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.