Profil PPID

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor  54  Tahun 2021 Tentang PLID dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang mana mangatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

PPID KABUPATEN KAPUAS HULU

Jl. Antasari No. 8 Putussibau

Telp 0876543212

Email : ppid@kapuashulukab.go.id

Media Sosial Kami

@2023 Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu

Content | Menu | Access panel