Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID Kabupaten Kapuas Hulu berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  • Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 beserta peraturan pendukung dan turunannya
  • Memberikan pelayanan  informasi yang cepat dan tepat waktu;
  • Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  • Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi yang disampaikan baik langsung maupun media;
  • Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.

PPID KABUPATEN KAPUAS HULU

Jl. Antasari No. 8 Putussibau

Telp 0876543212

Email : ppid@kapuashulukab.go.id

Media Sosial Kami

@2023 Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu

Content | Menu | Access panel