PPID Kabupaten Kapuas Hulu berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
- Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 beserta peraturan pendukung dan turunannya
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
- Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi yang disampaikan baik langsung maupun media;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.