- Pemohon mengajukan permohonan keberatan informasi publik ke PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi formulir dan persyaratan yang tertera pada form (KTP untuk perorangan atau akta notaris untuk lembaga/organisasi)
- Petugas pelayanan informasi akan memverifikasi kebenaran data/kelengkapan berkas dan mencatat dalam registrasi keberatan permohonan informasi;
- PPID Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pengajuan keberatan kepada atas PPID (Sekretaris Daaerah);
- Atasan PPID akan menyampaikan jawaban atas keberatan kepada pemohon melalui PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan batas waktu 30 hari sejak permohonan keberatan diregistrasikan;
- Jika pemohon informasi puas atas jawaban keberatan permohonan informasi maka permohonan keberatan dinyatakan selesai;
- Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari sejak jawaban keberatan diterima.