Prosedur Keberatan Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan informasi publik ke PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi formulir dan persyaratan yang tertera pada form (KTP untuk perorangan atau akta notaris untuk lembaga/organisasi)
  2. Petugas pelayanan informasi akan memverifikasi kebenaran data/kelengkapan berkas dan mencatat dalam registrasi keberatan permohonan informasi;
  3. PPID Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pengajuan keberatan kepada atas PPID (Sekretaris Daaerah);
  4. Atasan PPID akan menyampaikan jawaban atas keberatan kepada pemohon melalui PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan batas waktu 30 hari sejak permohonan keberatan diregistrasikan;
  5. Jika pemohon informasi puas atas jawaban  keberatan permohonan informasi maka permohonan keberatan dinyatakan selesai;
  6. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari sejak jawaban keberatan diterima.

PPID KABUPATEN KAPUAS HULU

Jl. Antasari No. 8 Putussibau

Telp 0876543212

Email : ppid@kapuashulukab.go.id

Media Sosial Kami

@2023 Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu

Content | Menu | Access panel