- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi persyaratan yang tertera pada form (KTP untuk perorangan atau akta notaris untuk lembaga/organisasi)
- Petugas pelayanan informasi akan memverifikasi kebenaran data/kelengkapan berkas dan mencatat dalam /meregistrasi permohonan informasi;
- Jika berkas permohonan informasi dinyatakan lengkap, PPID Kabupaten Kapuas Hulu akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik (sesuai ketentuan maksimal jawaban selama 10 hari sejak permohonan diterima);
- Jika berkas tidak lengkap, maka petugas layanan akan meminta kelengkapan data pemohon dan memberikan surat permohonan kelengkapan data;
- Jika informasi belum dikuasasi, maka PPID Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan perpanjangan waktu jawaban permohonan informasi publik selama maksimal 7 hari sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis sebagaimana angka 3 diatas.