Prosedur Pelayanan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi persyaratan yang tertera pada form (KTP untuk perorangan atau akta notaris untuk lembaga/organisasi)
  2. Petugas pelayanan informasi akan memverifikasi kebenaran data/kelengkapan berkas dan mencatat dalam /meregistrasi permohonan informasi;
  3. Jika berkas permohonan informasi dinyatakan lengkap, PPID Kabupaten Kapuas Hulu akan memproses pemberitahuan  tertulis tentang jawaban informasi publik (sesuai ketentuan maksimal jawaban selama 10 hari sejak permohonan diterima);
  4. Jika berkas tidak lengkap, maka petugas layanan akan meminta kelengkapan data pemohon dan memberikan surat permohonan kelengkapan data;
  5. Jika informasi belum dikuasasi, maka PPID Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan perpanjangan waktu jawaban permohonan informasi publik selama maksimal 7 hari sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis sebagaimana angka 3 diatas.

PPID KABUPATEN KAPUAS HULU

Jl. Antasari No. 8 Putussibau

Telp 0876543212

Email : ppid@kapuashulukab.go.id

Media Sosial Kami

@2023 Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu

Content | Menu | Access panel